IKN Borneo

RAGAM

Kalbar

Ad Placement

PEMILU

PARLEMEN

11 Juli 2025

DPRD Sekadau Terima Aspirasi Warga Terkait Pencemaran Sungai Ntorap

Warga dari Kecamatan Sekadau Hulu menggelar aspirasi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sekadau. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Warga dari Kecamatan Sekadau Hulu menggelar aspirasi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sekadau, Warga ini berasal dari tujuh Desa yaitu, Mondi, Sungai Sambang, Sunsong, Nanga Biaban,Nanga Menterap, Boti, Cupang Gading. Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk protes upaya pencegahan Pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang mengakibatkan Sungai Ntorap tercemar.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam. 

Ketua Forum Masyarakat peduli air Ntorap, Lagiu mengungkapkan, Ketua Forum Masyarakat peduli air Ntorap, mewakili seribu jiwa masyarakat dan mempertaruhkan nyawa untuk mempertahankan hak memperjuangkan air bersih untuk masyarakat Desa.

"Dalam hal ini, Saya mengharapkan supaya rekan-rekan tidak berbuat anarkis dan mengikuti arahan dari kami, jika hasil hari ini memuaskan dan membuahkan hasil nantinya," kata Lagiu.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam mengatakan, DPRD Kabupaten Sekadau akan menyurati Forkopimda untuk rapat bersama pada hari senin menyikapi atas permintaan dari masyarakat ini.

"Kami juga berkesimpulan meminta kepada Anggota DPRD Komisi II hari selasa untuk segera mengecek ke lapangan dan kami mohon kehadiran Komisi II supaya bisa di dampingi oleh Camat dan Kepala Desa serta forum yang ada," katanya. 

"Dan aspirasi masyarakat ini akan kami tindak segera untuk mengontrol Peti ini agar tidak kembali bekerja, bukan hanya sebulan dua bulan tapi untuk selamanya, dan mari kita semua mendukung dan mengawal pihak kepolisian dalam menindaklanjuti hal ini supaya Sungai Ntorap ini bisa bersih dan bisa kita nikmati kembali," pungkasnya. (wn)

04 Juli 2025

Polsek Sekadau Hulu Amankan Barang Bukti Tambang Ilegal

Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin . (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Sekadau. Pada Kamis (3/7/2025) sore, personel Polsek Sekadau Hulu menindak praktik PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin, dan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di titik lokasi,” jelas IPTU Agustam, Jumat (4/7).

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit rakit beserta peralatan penambangan emas tanpa izin. Namun para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan oleh petugas agar tidak dapat dipergunakan kembali.

IPTU Agustam mengungkapkan, dalam proses penindakan ini petugas sempat menghadapi sejumlah kendala. Jarak menuju lokasi yang cukup jauh membuat perjalanan memakan waktu lama, ditambah kondisi arus sungai di beberapa titik yang dangkal hingga perahu sempat mengalami kerusakan. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Penindakan ini juga sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Pasalnya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak.

“Sungai menjadi sumber air utama warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” kata IPTU Agustam.

Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis agar mudah terbaca oleh warga. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini sejalan dengan upaya kami memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.

Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng sekaligus mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam. (Rilis)



01 Juli 2025

Polres Sekadau Gelar Syukuran dan Baksos Serentak Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Kepolisian Resor Sekadau bersama polsek jajaran menggelar kegiatan syukuran dan penyaluran bantuan sosial secara serentak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79. (Foto)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Kepolisian Resor Sekadau bersama polsek jajaran menggelar kegiatan syukuran dan penyaluran bantuan sosial secara serentak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025). Kegiatan ini difokuskan di pondok pesantren, panti asuhan, serta lahan pertanian kelompok tani di wilayah Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai wujud nyata kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat sesuai tema Hari Bhayangkara ke-79, “Polri Untuk Masyarakat”.

"Sesungguhnya kegiatan syukuran ini bukan hanya bersifat seremonial, bukan semata-mata karena polisi berulang tahun, tetapi menjadi upaya Polres Sekadau untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat," ujar Kapolres saat menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Al Fatah.

Kegiatan syukuran dan bantuan sosial di wilayah Polres Sekadau dipusatkan di empat titik lokasi, yaitu Pondok Pesantren Al Fatah, Pondok Pesantren Al Rahmah, Panti Asuhan Harapan Bunda, dan Panti Asuhan Filipi.

Selain itu, seluruh polsek jajaran turut melaksanakan kegiatan serupa bersama Forkopincam, PPL dan kelompok tani di wilayah masing-masing. Polsek Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu menggelar syukuran di lahan pertanian Jagung sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

"Kegiatan bersama kelompok tani ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan, terutama budidaya jagung, agar tercipta ketahanan pangan nasional yang kuat," lanjutnya.

AKBP Donny turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin baik bersama pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini mendukung tugas-tugas Polri.

"Polri tidak luput dari kekurangan di usia ke-79 ini, sehingga kritik yang konstruktif sangat kami perlukan demi terus berbenah menuju Polri yang profesional, humanis, dan presisi," pungkas AKBP Donny.

Kegiatan syukuran Hari Bhayangkara ke-79 di seluruh jajaran Polres Sekadau berjalan aman, tertib, dan lancar, dilanjutkan dengan doa bersama, pemotongan tumpeng, serta penyerahan bantuan sosial kepada penerima manfaat. (Rilis)




19 Juni 2025

Satreskrim Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Remaja, BS Ditangkap

tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial BS (22) pada Selasa, 17 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk dan serangkaian penyelidikan intensif.

"Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan," ujar IPTU Zainal dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut-sebut terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 17 tahun, diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku.

IPTU Zainal menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap bahwa dugaan persetubuhan atau pencabulan ini telah dilakukan secara berulang. 

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, di beberapa lokasi yang berbeda," jelasnya.

Proses penangkapan BS memerlukan ketelatenan. Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau sempat berupaya menjemput pelaku di kediamannya di Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025. Namun, saat itu pelaku tidak berada di tempat.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Atas dasar kooperatif dari keluarga, akhirnya pelaku diserahkan langsung kepada kami pada Selasa kemarin. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak keluarga untuk membantu proses hukum," ungkap IPTU Zainal.

Saat ini, BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

IPTU Zainal menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Sekadau. "Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk penahanan pelaku dan kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tukasnya. (Rilis).

13 Juni 2025

DPRD Kabupaten Sekadau Gelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-3

Aron Hadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-3 dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-3 dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Eksekutif terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (13/6/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sekadau, Aron; Ketua DPRD, Hermanto; Wakil Ketua I, Handi; Wakil Ketua II, Jefray Raja Tugam; serta 19 anggota DPRD lainnya. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan, adanya masukan dan rekomendasi menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan secara harmonis dan sinergis. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kabupaten Sekadau.

"Saya yakin kesepakatan ini juga menandakan bahwa proses pembahasan yang telah kita laksanakan didasarkan pada niat dan komitmen serta kesamaan persepsi dan tujuan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka membawa Kabupaten Sekadau menjadi lebih baik dan semakin hebat melalui pencapaian misi Kabupaten Sekadau, yaitu 'Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat', sesuai tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025, yaitu Mewujudkan Kemajuan, Kesejahteraan, dan Martabat Masyarakat Kabupaten Sekadau," kata Aron.

Aron juga menambahkan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai suatu strategi dalam rangka menyikapi berbagai situasi yang berkembang saat ini, termasuk pelaksanaan efisiensi anggaran sebagai amanat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada sumber pembiayaan di daerah. Kemandirian fiskal daerah semakin dituntut untuk terus ditingkatkan agar mampu menopang pembangunan berkelanjutan di bidang infrastruktur dasar dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta peningkatan investasi di Daerah. 

"Oleh karena itu penting dan merupakan keharusan bagi kita semua untuk memahami prioritas alokasi anggaran, terutama pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Masalah dan tantangan pembangunan tentunya semakin berat dan kompleks, oleh sebab itu APBD yang ditetapkan harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada, seperti menjaga dan mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur baik perdesaan maupun perkotaan," ungkapnya.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan responsif dalam tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, agar program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah disepakati dapat dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga terus berupaya dalam rangka menjaga serta meningkatkan sumber pendanaan daerah, di antaranya melaksanakan optimalisasi pendapatan asli daerah," lanjutnya.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif, khususnya pada pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025, sehingga pada siang hari ini nota kesepakatan ini dapat kita tandatangani dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” pungkasnya. (wn)



25 Mei 2025

Mabuk Miras, Pria di Sekadau Hajar Dua Saudara Kandung

Seorang pria berinisial SR melakukan penganiayaan terhadap dua saudaranya sendiri. (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalbar, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penganiayaan terhadap dua saudaranya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh petugas sekitar pukul 21.40 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu hanya seorang diri dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung kami bawa ke Polres Sekadau bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian," ujar IPTU Zainal dikonfirmasi pada Minggu (25/5).

Peristiwa bermula ketika SR pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian terlibat cekcok dengan istrinya, yang memicu keributan hingga membuat orang tuanya pingsan.

Melihat hal tersebut, LZ (37) yang merupakan abang kandung pelaku, berusaha menolong orang tua mereka. Namun niat baik itu berakhir dengan kekerasan. Pelaku memukuli LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta memukul wajah kanan hingga menyebabkan luka robek.

Tak berselang lama, GM (40), saudara laki-laki SR lainnya, datang ke lokasi untuk meredakan suasana. Namun upaya itu juga gagal. SR kembali berulah dengan memukuli GM menggunakan sekop dan dodos hingga menyebabkan memar pada lengan kiri korban.

"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dibawa ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga," jelas IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya juga telah dilakukan oleh penyidik.

"Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang dikenal kerap membuat keributan jika sedang dalam pengaruh miras. Bahkan saat kejadian, warga merasa khawatir karena pelaku membawa dodos dan sekop," tambah IPTU Zainal.

"SR dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Rilis)



22 Mei 2025

Polres Sekadau Amankan Pemanen Sawit yang Gelapkan Hasil Panen

(Foto:ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) berinisial J (33) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan penggelapan dalam jabatan. Ia kedapatan menyembunyikan tandan buah segar (TBS) hasil panen ke dalam parit kebun dengan maksud mengambilnya secara diam-diam di waktu berbeda. Pengungkapan kasus ini terjadi dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025). Kejadian itu terungkap setelah patroli yang dilakukan petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit di area Blok A10, Divisi VIII Perkebunan PT. PHS di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pada Selasa (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, tim patroli petugas keamanan perusahaan menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan yang ditutupi pelepah sawit di sebuah parit. Karena curiga, dilakukan pengintaian,” ujar IPTU Zainal.

Hasil pengintaian pada Rabu (21/5) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, J tampak kembali ke lokasi untuk mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah ia langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui buah tersebut adalah hasil panen dari area kebun milik perusahaan yang secara sengaja ia sisihkan,” ungkap IPTU Zainal.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui J merupakan karyawan baru di PT. PHS dan baru bekerja selama dua bulan sebagai pemanen sawit PT. PHS. Dalam kesehariannya, J hanya bertugas melakukan panen buah kelapa sawit tanpa kewenangan lain.

“Pelaku menyisihkan sebagian hasil panen, lalu menyembunyikannya di parit antara jalan blok dan kebun, ditutupi pelepah sawit agar tak terlihat. Ini penggelapan dalam jabatan karena yang bersangkutan bertugas memanen atas nama perusahaan,” jelas IPTU Zainal.

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, pada hari panen tersebut, J bekerja bersama 17 rekan lainnya. Namun karena jarak antar pemanen cukup jauh, tidak ada yang mengetahui aktivitas pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 9 janjang TBS, satu lembar nota timbang, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen.

Akibat perbuatannya, J saat ini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Perusahaan PT. PHS selaku korban telah resmi melaporkan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas IPTU Zainal. (Rilis)



05 Mei 2025

Bupati Sekadau Hadiri Pengesahan Pengurus Dekranasda Masa Bakti 2025-2030

Bupati Aron Hadiri Pengangkatan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Sekadau.  (Foto:ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, Menghadiri Pengesahan Pengangkatan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sekadau masa bakti 2025-2030, Bertempat di Sekretariat Dekranasda Kabupaten Sekadau. Senin, (5/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus Dekranasda yang baru dilantik. Ia menyampaikan harapannya agar pengurus baru dapat bekerja dengan semangat dan dedikasi dalam mengembangkan sektor kerajinan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Sekadau.

Saya berharap kepada kemitraan yang baru ini agar mampu menjalin hubungan yang kuat dengan para pelaku UMKM dan pengrajin lokal. Perlu adanya peningkatan inovasi dan kualitas produksi kerajinan agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat Provinsi, tetapi juga di tingkat Nasional,” ujar Aron.

Bupati Kabupaten Sekadau, Aron, juga menekankan pentingnya peran Dekranasda dalam mendukung pemasaran produk-produk lokal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah Daerah dan Dekranasda akan sangat berpengaruh terhadap kemajuan industri kerajinan dan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

"Semoga dengan dilantiknya pengurus baru, diharapkan Dekranasda Kabupaten Sekadau dapat terus mendorong kreativitas dan keberdayaan pengrajin lokal dalam menciptakan produk-produk unggulan yang mampu membawa nama baik daerah di kancah yang lebih luas," pungkasnya. (wn)




28 April 2025

Wakapolres Sekadau Ajak Personel Maksimalkan Waktu dan Jaga Kamtibmas

Wakapolres Sekadau memimpin apel jam pimpinan. (Foto:int)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Wakapolres Sekadau, Kompol Asep Mustopa Kamil, S.H., M.H., memimpin apel jam pimpinan yang digelar pada Senin, (28/4/2025) pukul 07.30 WIB, di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur.

Dalam kesempatan itu, Kompol Asep mengajak seluruh personel untuk bersyukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. la juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam menjalankan tugas.

"Tidak terasa, kita sudah berada di penghujung bulan Mari manfaatkan waktu yang ada dengan maksima Waktu yang sudah berlalu tidak akan pernah kembali," tegas Wakapolres

Kompol Asep menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah prioritas utama. la berharap upaya preventif dan responsif yang dilakukan Polres Sekadau dapat mengurangi potensi gangguan Kamtibmas.

"Selain menjaga Kamtibmas, tugas Polri adalat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita semua. Setiap langkah kita harus selaras dengan hal itu," tambahnya.

Menghadapi cuaca ekstrem yang sering terjadi belakangan ini, Wakapolres juga memberikar imbauan kepada seluruh personel untuk selalu menjaga keselamatan dan kesehatan. la meminta agar anggota Polres Sekadau turut memberikan arahan kepada keluarga dan masyarakat untuk menunda perjalanan jika cuaca buruk terjadi.

"Imbaukan kepada keluarga dan masyarakat untu menunda perjalanan bila cuaca buruk. Keselamatan harus menjadi prioritas," ungkapnya.

Di akhir arahannya, Kompol Asep menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Sekadau atas pelaksanaan tugas yang baik selama ini. la berharap agar kinerja positif ini dapat terus dipertahankan tanpa adanya pelanggaran disiplin.

"Terima kasih kepada seluruh anggota Polres Sekadau atas pelaksanaan tugas yang baik tanpa pelanggaran. Semoga hal ini dapat terus dipertahankan dan menjadi perhatian kita semua,' tutupnya. (Rilis).


14 April 2025

Pelepasan Pejabat Lama, AKBP Nyoman Sudama Pamit dari Polres Sekadau

Pelepasan Kapolres Sekadau sebelumnya, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., beserta Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau, Ny. Echa Nyoman Sudama. (Foto:humas)
SEKADAU, Kalbar, (IB) - Suasana haru menyelimuti tradisi pelepasan Kapolres Sekadau sebelumnya, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., beserta Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau, Ny. Echa Nyoman Sudama, yang resmi mengakhiri masa tugasnya di Polres Sekadau.

Pelepasan digelar di halaman Mapolres Sekadau pada Senin (14/4/2025), usai rangkaian acara pisah sambut dan laporan kesatuan. Tradisi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau yang baru, AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si.

Prosesi diawali dengan upacara gerbang pora sebagai bentuk penghormatan terakhir. Sejumlah perwira berdiri membentuk formasi barisan kehormatan, sementara AKBP Nyoman dan Ny. Echa berjalan di atas karpet merah yang membentang di tengah halaman Mapolres. 

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H., M.H., Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., beserta tokoh masyarakat turut hadir memberikan penghormatan dalam prosesi pelepasan pejabat lama, yang berlangsung dalam suasana khidmat walaupun cuaca gerimis.

Usai melewati gerbang pora, AKBP Nyoman Sudama didampingi Ny. Echa Nyoman Sudama berpamitan kepada seluruh jajaran. Satu per satu, mereka menyalami Wakapolres, para pejabat utama, personel Polres, hingga pengurus Bhayangkari Cabang Sekadau.

Kapolres Sekadau yang baru, AKBP Donny Molino Manoppo didampingi ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sekadau yang baru, Ny. Novi Donny, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian AKBP Nyoman Sudama berserta Ny. Echa Nyoman Sudama selama memimpin Polres Sekadau.

“Kami berterima kasih atas kepemimpinan dan pengabdian beliau. Banyak hal positif yang telah ditorehkan untuk kemajuan Polres Sekadau. Kami akan melanjutkan dan menjaga amanah ini sebaik mungkin,” ujar AKBP Donny.

Sementara itu, dalam pesan perpisahannya, AKBP Nyoman Sudama menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh personel Polres Sekadau atas dukungan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Sekadau.

“Saya pamit dengan rasa syukur dan bangga. Terima kasih atas kebersamaan dan loyalitas luar biasa dari seluruh rekan-rekan. Teruslah mencintai profesi ini, karena tantangan ke depan akan semakin kompleks,” pesannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk terus belajar, berlatih, dan mengasah keahlian untuk menghadapi dinamika tugas Polri yang terus berkembang.

Acara pelepasan diakhiri dengan prosesi pengantaran menuju mobil yang siap ditumpangi, terparkir di depan pintu gerbang Mako Polres Sekadau. Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti seluruh personel dan Bhayangkari Polres Sekadau.

Ad Placement

NASIONAL

RAGAM

TNI-POLRI