Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sekadau, Aron; Ketua DPRD, Hermanto; Wakil Ketua I, Handi; Wakil Ketua II, Jefray Raja Tugam; serta 19 anggota DPRD lainnya. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan, adanya masukan dan rekomendasi menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau berjalan secara harmonis dan sinergis. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kabupaten Sekadau.
"Saya yakin kesepakatan ini juga menandakan bahwa proses pembahasan yang telah kita laksanakan didasarkan pada niat dan komitmen serta kesamaan persepsi dan tujuan atas berbagai kebijakan-kebijakan yang nantinya akan dituangkan dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka membawa Kabupaten Sekadau menjadi lebih baik dan semakin hebat melalui pencapaian misi Kabupaten Sekadau, yaitu 'Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat', sesuai tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025, yaitu Mewujudkan Kemajuan, Kesejahteraan, dan Martabat Masyarakat Kabupaten Sekadau," kata Aron.
Aron juga menambahkan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai suatu strategi dalam rangka menyikapi berbagai situasi yang berkembang saat ini, termasuk pelaksanaan efisiensi anggaran sebagai amanat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang berdampak pada sumber pembiayaan di daerah. Kemandirian fiskal daerah semakin dituntut untuk terus ditingkatkan agar mampu menopang pembangunan berkelanjutan di bidang infrastruktur dasar dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik serta peningkatan investasi di Daerah.
"Oleh karena itu penting dan merupakan keharusan bagi kita semua untuk memahami prioritas alokasi anggaran, terutama pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Masalah dan tantangan pembangunan tentunya semakin berat dan kompleks, oleh sebab itu APBD yang ditetapkan harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada, seperti menjaga dan mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya UMKM, menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur baik perdesaan maupun perkotaan," ungkapnya.
“Kepada seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif dan responsif dalam tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, agar program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah disepakati dapat dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga terus berupaya dalam rangka menjaga serta meningkatkan sumber pendanaan daerah, di antaranya melaksanakan optimalisasi pendapatan asli daerah," lanjutnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif, khususnya pada pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025, sehingga pada siang hari ini nota kesepakatan ini dapat kita tandatangani dan selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,” pungkasnya. (wn)