Sekadau Kalbar, Iknborneo.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sekadau mengadakan Press Release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Jumat, (30/12/2022).Press Release akhir tahun 2022 di Polres Sekadau. Jumat, (30/12/2022). Foto:wn
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kabupaten Sekadau, AKBP Suyono, SIK mengatakan tujuan diadakannya konferensi pers ini adalah untuk membagi informasi yang penting kepada para awak media agar informasi ini dapat tersebar luas melalui media massa.
"Tujuan konferensi pers yaitu untuk membagi informasi atau pernyataan penting kepada jurnalis atau awak media agar dapat tersebar luas melalui media massa, dengan demikian publik dapat mengetahui informasi yang benar dengan data yang akurat." ujarnya.
Adapun penanganan kasus, perbandingan dan trend kasus tahun 2021 dan 2022 , sebagai berikut:
1. Sat Resnarkoba. Pada tahun 2021, perkara tindak pidana narkoba terdapat 14 kasus, dengan tersangka sebanyak 19 orang, yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Di tahun 2022 terdapat 16 kasus, dengan tersangka sebanyak 21 orang yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan demikian jumlah tersangka dari tahun 2021 ke 2022 naik sebanyak 2 orang. Dengan barang bukti jenis sabu di tahun 2021 sebanyak 10,063 gram, jenis ganja 3,022 gram, dan untuk barang bukti roda 2 sebanyak 7 unit, roda 4 sebanyak 2 unit. Di tahun 2022 barang bukti jenis sabu sebanyak 23,014 gram, ekstasi 11 butir, trihexyphenidhil sebanyak 28 butir dan kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit, roda 4 sebanyak 2 unit, serta roda 6 sebanyak 1 unit.
2. Satlantas. Kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 terdapat 15 kasus dan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 26 kasus, terjadi kenaikan sebanyak 11 kasus (42,30%), dan korban meninggal di tahun 2021 sebanyak 6 orang dan pada tahun 2022 sebanyak 11 orang, terjadi kenaikan sebanyak 5 orang (45,45%). Dan korban luka berat tahun 2021 sebanyak 15 orang dan di tahun 2022 sebanyak 28 orang, terjadi kenaikan 13 orang (86,67%). Untuk luka ringan di tahun 2021 sebanyak 5 orang dan tahun 2022 sebanyak juga terdapat 5 orang, tidak terjadi kenaikan atau penurunan. Untuk tindak lanjut penyelesaian perkara laka lantas yang sudah P21 pada tahun 2021 sebanyak 2 kasus, dan tahun 2022 juga terdapat 2 kasus. Untuk yang sudah SP3 pada tahun 2021 yaitu 6 kasus dan di tahun 2022 yaitu nihil, dalam hal ini mengalami penurunan 6 kasus (100%). Untuk penyelesaian secara Alternative Dispute Resolution (ADR) pada tahun 2021 terjadi 6 kasus dan di tahun 2022 terjadi sebanyak 14 kasus, dalam hal ini terjadi kenaikan sebanyak 8 kasus.
Adapun faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu :
1. Faktor manusia (human error)
2. Faktor jalan (jalan rusak, jalan sempit, dan kurang penerangan).
3. Satreskrim.
pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi sebanyak 12 kasus (12%) , Setubuh dan cabul anak sebanyak 10 kasus (10%), dan curanmor (pencurian motor) sebanyak 29 kasus (30%).
Trend kasus menonjol 2022 yaitu, Curat bertambah sebanyak 71,4 persen, setubuh dan cabul anak bertambah 30 persen, cubis kurang 23 persen, dan Curanmor bertambah menjadi 163,6 persen. Jumlah tersangka di tahun 2021 berjumlah 96 orang laki-laki, dan di tahun 2022 jumlah tersangka sebanyak 114 orang, terdiri dari 110 laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Kami minta kepada para awak media agar ini di sebarkan kepada masyarakat, agar nantinya kinerja kami bisa mendapatkan nilai yang positif dan kami juga menghimbau agar kedepannya kami mendapatkan dukungan dari awak media, khususnya rekan-rekan semua supaya kami bisa bekerja dengan maksimal dan bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat, terutama dalam menjalankan program yang telah direncanakan Kapolri, Polres maupun Polsek" pungkasnya. (wn)