Sekadau Kalbar, iknboreo.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-1 masa Persidangan ke-3, dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Akhir Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu, (29/3/2023).Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau Akhir Tahun Anggaran 2022. (Foto:wn)
Rapat tersebut di hadiri Bupati Kabupaten Sekadau Aron, Ketua DPRD Radius Effendy, Wakil ketua II Zainal, Sekretaris Dewan, Nurhadi, serta di hadiri oleh 21 anggota DPRD lainnya, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sekadau hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sekadau tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah, " ujar Aron.
Bupati Sekadau juga mengatakan, dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan disampaikan juga penggunaan anggaran dan perubahannya, serta permasalahan dan upaya dalam mengatasi permasalahan.
"Termuat juga gambaran umum tentang pendapatan dan belanja Daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, " ungkapnya.
"Selanjutnya berdasarkan undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Kepala Daerah akan dibahas pada rapat kerja antara DPRD dan Tim Eksekutif, yang pada akhirnya menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau, " pungkasnya.