Buntut dari Pemutusan Jaringan Listrik, DPRD Gelar Rapat Koordinasi Bersama PT. PLN Sekadau - IKN Borneo

13 April 2023

Buntut dari Pemutusan Jaringan Listrik, DPRD Gelar Rapat Koordinasi Bersama PT. PLN Sekadau

Rapat Kerja terkait pemutusan listrik di Taman Lawang Kuari Sekadau dengan Dinas terkait dan Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Sekadau. (Foto:wn)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat  Kerja terkait dengan pemutusan listrik di Taman Lawang Kuari Sekadau dengan Dinas terkait dan Manager PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Sekadau  bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu, (12/4/2023).

Diwawancarai oleh media ini seusai rapat, Manager PLN Kabupaten Sekadau, Markus Adi mengatakan, untuk rekening taman Lawang Kuari itu aktifnya mulai bulan Januari, Februari tidak ada masalah, dan mulai bulan Maret kemarin sesuai dengan aturan memang diputuskan karena sudah lewat dari tanggal 20.

"Dasar pemutusan itu adalah surat perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandatangani oleh kedua pihak, yakni pihak PLN dan Pelanggan, dan ini berlaku di seluruh PLN bukan hanya di Sekadau, apabila lewat dari tanggal 20 maka akan diputuskan sementara, setelah dibayar maka akan disambungkan kembali, " jelasnya.

"Dan ditanggal 29 Maret kemarin sudah dibayar dan langsung kami sambungkan kembali, apabila tidak menyala ditaman itu, mungkin karena mereka belum menyalakan aliran listrik dari dalam box itu, " jelas Markus Adi. 

Sementara, Ketua Komisi ll Bambang Setiawan dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan berharap hal tersebut tidak terulang kembali.

"Semoga hal tersebut tidak terulang kembali, karena itu kita minta kedepannya koordinasi antara pihak PLN dan Pemda lebih ditingkatkan untuk mendeteksi skala prioritas yang ada di Kabupaten Sekadau," ujarnya Bambang.

"Disatu sisi PLN memang menegakkan aturan namun disisi lain juga Pemerintah Daerah (Pemda) harus berusaha menyesuaikan dengan aturan yang ada itu, sehingga kejadian pemutusan yang berdampak negatif bagi Daerah ini tidak terulang kembali, dan kita harapkan juga kepada BPKAD untuk kedepannya bisa mengatasi mengenai kewajiban yang sifatnya harus segera dibayarkan, " pungkasnya. (wn)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda