Polres Sekadau Imbau Waspada Modus Penipuan Jual Beli Motor Skema Segitiga di Marketplace - IKN Borneo

10 Oktober 2025

Polres Sekadau Imbau Waspada Modus Penipuan Jual Beli Motor Skema Segitiga di Marketplace

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan. (Foto ist)
Sekadau Kalbar, iknborneo.com - Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli kendaraan bermotor melalui marketplace daring dengan skema segitiga yang kini marak terjadi di berbagai daerah.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan pelaku penipuan yang berperan sebagai perantara.

“Penipu beraksi dengan berpura-pura menjadi pihak yang jujur, padahal mereka hanya mengatur jalannya transaksi agar uang dan barang tidak sampai ke pihak yang sebenarnya,” ujar IPTU Zainal saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).

IPTU Zainal menerangan dalam praktiknya, penipu akan menghubungi penjual dan mengaku sebagai pembeli. Mereka mengatakan akan mengirimkan saudara atau kerabat untuk mengecek kendaraan saat proses Cash On Delivery (COD). Sementara kepada pembeli, pelaku akan berpura-pura sebagai penjual yang sedang berada di luar kota, dan mengaku akan mengutus saudaranya untuk mewakili transaksi.

“Di sinilah penipu memainkan peran. Pembeli dan penjual yang sebenarnya sengaja dibuat tidak saling berkomunikasi, agar kebohongan pelaku tidak terbongkar,” kata IPTU Zainal.

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih selektif dan berhati-hati dalam bertransaksi di media sosial maupun marketplace, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor.

“Pastikan transaksi dilakukan secara langsung melalui COD, atau jika terpaksa melakukan transfer, pastikan rekening atas nama penjual yang sesuai identitas. Mintalah bukti transaksi resmi seperti nota atau kwitansi,” tegasnya.

IPTU Zainal juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada alasan penjual yang enggan bertemu langsung.

“Jika ada pihak yang meminta agar transaksi diwakilkan atau terburu-buru menyelesaikan pembayaran tanpa tatap muka, itu sudah patut dicurigai,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas penjual dan pembeli melalui telepon atau video call, menggunakan sistem pembayaran resmi atau rekening bersama yang diawasi platform marketplace, serta menghindari transaksi dengan pihak ketiga yang tidak dikenal.

“Apabila menemukan indikasi penipuan atau permintaan mencurigakan, segera laporkan melalui layanan 110 Polri atau datangi kantor polisi terdekat, karena kewaspadaan di dunia digital sama pentingnya dengan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya. Jangan biarkan penipu mengambil keuntungan dari kelengahan kita,” pungkas IPTU Zainal. (Rilis).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda